Di bagian lain, Joko Widodo menegaskan tidak dapat disalahkan terkait keterlambatan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Menurutnya, kewenangan modifikasi cuaca tersebut ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Yang melakukan itu siapa? Kewenangananya ada di BNPB," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan setiap institusi memiliki anggaran masing-masing yang telah ditentukan peruntukannya. Apabila dana BNPB kurang, tentu Pemprov DKI yang akan menambal kekurangan tersebut.
"Di sana juga kan ada anggaran, di sini juga ada anggaran. Di sini dipakai kalau di sana kurang. Wong di sana ada anggaran kok," ucap Jokowi.
Yang menjadi masalah, Jokowi menambahkan, hingga kini dana yang tujuannya digunakan untuk penanggulangan banjir masih tertahan lantaran APBD tahun 2014 tidak kunjung disahkan DPRD DKI. "Kalau kami ini (APBD) kalau sudah digedok baru bisa dipakai," kata Jokowi.
Prosedur penggunaan teknologi modifikasi cuaca oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) baru bisa digunakan apabila kuncinya, yaitu surat Siaga Darurat Banjir sudah diputuskan Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur.
Surat Siaga Darurat Banjir baru ditandatangani Jokowi pada tanggal 15 Januari 2014. Sementara, BPPT telah mengimbau agar surat tersebut ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2013 tahun lalu.
Pernyataan Jokowi ini sekaligus menanggapi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Fraksi Golkar, Priya Ramadhani yang mengatakan, Pemprov DKI belum optimal menyelesaikan persoalan banjir di Jakarta. "Masih belum optimal, ya hujan itu kan sudah diprediksi dari tahun lalu," ujar Priya.
Rachmat Tribun