Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Vanno diketahui kembali kepada keyakinan lamanya usai menikahi Andah. Sejak itu pula, pernikahan Andah dan Vanno dinilai gugur secara agama.
Selama proses pembatalan perkawinan masih berlangsung di Pengadilan, Andah dan Vanno disarankan untuk tak lagi tinggal bersama dalam satu atap. "Iya, haram. Apalagi kalau permohonan nanti dikabulkan," tutur juru bicara Pengadilan Agama Depok, Suryadi SAg SH, MH, Rabu (27/11).
Jika nanti sudah resmi ketuk palu, barulah hukum itu berkekuatan tetap. "Kita enggak bisa mendahului hakim. Secara formil jika permohonan pembatalan perkawinan itu dikabulkan, mereka harus tinggal terpisah," jelasnya.
Okki/Tabloidnova.com