"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," tegas Sigit Sutriono, Kamis (14/3).
Majelis hakim menjelaskan, penangkapan BNN yang dilakukan pada Minggu (27/1) lalu dinyatakan sah. Mulai dari penggerebekan, penyidikan, hingga penahanan seperti saat ini.
Padahal, sebelumnya tim kuasa hukum Raffi Ahmad membeberkan pelanggaran yang dilakukan pihak BNN. Diantaranya pengambilan barang bukti yang tidak menggunakan sarung tangan. Belum lagi keputusan BNN yang harus merehabilitasi Raffi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, yang masih menjadi perdebatan banyak pihak.
Namun, untuk menyeimbangkan ajuan praperadilan ini, Hakim menerima 2 saksi dari pihak Raffi yaitu dokter ahli dan ahli hukum, sementara dari BNN ada 3 yaitu saksi fakta (penyelidik), penyidik, ahli kimia farmasi.
Dari hasil tersebut, Hakim melihat secara fakta bahwa hasil penangkapan Raffi sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Majelis hakim juga menyebutkan rehabilitasi Raffi di Lido, Sukabumi bukan subyek peradilan.
Sementara itu, ketidakhadiran Raffi di ruang sidang tidak membuat hakim mengurangi fakta yang ada di persidangan. Meski hakim sudah meminta. BNN pun memberi alasan bahwa mereka melakukan treatment bahwa orang yang tengah menjalani rehabilitasi tak bisa keluar bebas.
Icha