"Kami tentunya mewakili BNN menyampaikan kepada masyarakat bahwa marilah kita melihat masalah secara jernih. Karena dari awal kita sudah melakukan pemeriksaan, argumentasi hukum, dan fakta hukum terhadap salah tangkap dan salah tahan hingga rehabilitasinya. Sehingga kalau putusan dibacakan hakim, putusan itu untuk kebenaran," kata kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, SH, yang ditemui tabloidnova.com di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Partahi pun mengisyaratkan kepada pihak Raffi harus menerima kekalahan atas proses hukum yang sedang berjalan ini. "Siapa pun yang menang, menang untuk kebenaran. Siapa pun yang kalah, jangan merasa kalah, tapi kekalahan itu untuk kebenaran. Untuk itu kita hormati keputusan hakim, dan lihat perkara ini ke depan," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang praperadilan tersebut seorang saksi dari pihak BNN membeberkan bukti BBM yang dibuka di persidangan. Dalam kesaksiannya, saksi tersebut mengatakan, Raffi meminta agar diracikkan MDMA bersama keempat teman lainnya. Raffi pun dijerat pasal berlapis.
Icha
KOMENTAR