"Kecewa, kenapa pengadilan tidak mendatangkan Raffi. Saya kecewa Raffi tidak dihadirkan," ungkap Amy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/3).
Meski mengaku kecewa, Amy tak bisa berbuat apa-apa. Menurutnya, semuanya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel. "Rencana ke depan biar kuasa hukumnya saja yang mengatur," tandasnya.
Kekecewaan itu juga disampaikan kuasa hukumnya, Hotma. Menurut Hotma, Raffi sudah dikirimi surat pemanggilan dan sudah ditandatangani pihak BNN untuk hadir dalam sidang pra peradilan.
"Ada dua hal, proses hukum dan materi hukum yang dibicarakan. Proses dijamin undang-undang, Raffi harus hadir. Dia tidak dibawa oleh BNN padahal sudah ada pemanggilan dan ditandatangani. Tadi BNN bilang, takut keselamatannya. Takut oleh siapa? Ganggu jalannya persidangan, ganggu apa? Keamanan, kesehatan, takut melarikan diri. Ini semua alasan di luar hukum. Ini pelanggaran undang-undang," papar Hotma.
Icha