"BNN sudah dipanggil, pemohon adalah Raffi. Kenapa Raffi tidak dihadirkan," tanya Hotma Sitompoel, kuasa hukum Raffi, Senin (5/3).
Menurut pihak BNN, Raffi tak perlu dihadirkan lantaran jarak yang jauh. BNN pun minta agar bisa diwakili oleh pihak pengacara.
"Kami tidak mengerti BNN khawatir bahaya, darimana bahaya itu? Jadi, apa yang dikhawatirkan? Kami bukan mewakili, tapi mendampingi. Tolong Raffi dihadirkan," tegas Hotma. "Sekali lagi, sudah ada kuasa hukum," jawab pihak BNN berkali-kali.
Tak hanya kuasa hukum yang minta Raffi dihadirkan, melainkan hakim Sigit Sutriono yang memimpin sidang. Hakim pun sependapat dengan Hotma.
"Ini, kan, perkara semi perdata semi pidana. Kebijakan hakim, tolong hadirkan walaupun cuma sekali. Kalau bisa secepatnya. Enggak perlu terus-terusan. Raffi harus dihadirkan, tapi enggak setiap saat harus hadir. Yang penting hakim sudah memerintahkan untuk dihadirkan," tegas hakim ketua.
Atas permintaan hakim ketua, BNN meminta izin untuk menghadirkan Raffi pada saat kesimpulan. "Mohon izin, kami hadirkan saat kesimpulan," ucap pihak BNN.
Permintaan BNN langsung diinterupsi oleh Hotma. "Kami keberatan, setiap persidangan harusnya dihadirkan. Bahaya dari mana? Melarikan diri ke mana?. Menjadi catatan sejarah, bagaimana seorang pemohon haknya tidak diberikan. Tolong, sidang berikutnya Raffi dihadirkan," tegas Hotma. "Saya juga setuju. Hadirkan, secepatnya, lebih baik," kata Hakim Ketua.
Icha
KOMENTAR