Titi Sjuman dan Wong Aksan akan menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor, kedua belah pihak sudah diberikan surat panggilan sidang.
Namun soal apakah Titi dan Aksan akan hadir, Ida tak bisa memastikan. Pihaknya hanya bertugas untuk memanggil saja."Pada prinsipnya pengadilan berkewajiban memanggil kedua belah pihak, adapun keputusannya ada pada mereka," kata Ida ditemui di kantornya, Senin (4/2).
Namun jika keduanya beritikad baik untuk berdamai, pasti akan memenuhi panggilan mediasi itu. "Memang upaya perdamaian seharusnya kedua belah pihak harus hadir langsung," tandas Ida.
Saat mendaftarkan gugatan cerainya, Titi hanya diwakili kuasa hukumnya yang bernama Rudy dari kantor kuasa hukum Hadiwijoyo wiryamuchtar hadiwijaya. Sementara pihak tergugat, Aksan, belum ada yang mewakilinya.
Isna