"Sudah diperintahkan untuk mediasi, tapi pihak tergugat tidak datang," terang wakil juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, M. Ali Avriddy saat dijumpai di kantornya, Kamis (3/11) siang. Menurut M. Ali, penggugat dan tergugat sudah beberapa kali diberi kesempatan untuk bertemu. Sayangnya, tekad untuk berpisah justru lebih besar. "Hakim sudah kasih kesempatan, tapi enggak ada respon dari tergugat. Tergugat juga tidak hadir dua kali, maka putusannya diambil verstek (putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat)," kata M. Ali. Selama tiga kali dilakukan proses persidangan, materi yang diajukan Sarah tak pernah keluar dari perceraian. Soal hak asuh anak dan harta gono-gini sama sekali tak dibahas. "Enggak membicarakan hak asuh anak dan harta, materi itu hanya cerai saja," jelas M. Ali.Okki