Sarah Sechan resmi menyandang status janda setelah permohonan cerainya dikabulkan oleh Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Keduanya selalu absen dalam tiga sidang yang digelar setiap minggunya. Pengadilan pun langsung mengabulkan permohonan Sarah selaku penggugat untuk bercerai. "Pihak penggugat dan tergugat tidak datang sama sekali. Majelis akhirnya bacakan amar putusan tanggal 27 Oktober. Putusannya verstek (putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat)," terang wakil juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, M. Ali Avriddy di kantornya, Kamis (3/11) siang. Sarah hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menurut M. Ali, pihak pengadilan akan segera mengirimkan surat resmi untuk pemberitahuan perihal status baru yang disandang Sarah dan mantan suaminya.
"Karena putusannya verstek, jadi kami akan beritahukan kepada tergugat soal amar putusannya. Kami juga akan memberikan surat kepada penggugat," kata M. Ali. Okki
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
10 Alasan Mengapa Cinta Pertama Sulit Dilupakan Hingga Buat Trauma
KOMENTAR