"Persidangan berjalan sebanyak tiga kali. Kemudian tergugat tak pernah hadir dan juga tidak dikuasakan. Sidang terakhir tanggal 27 Oktober dengan putusan mengabulkan (permohonan penggugat, Sarah Sechan)," jelas wakil juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, M. Ali Avriddy di kantornya, Kamis (3/11) siang.
"Pagi memang ada sidang dengan agenda saksi, kemudian diskors karena saksi belum siap. "Tapi kemudian dilanjutkan siang harinya, lalu langsung putus cerai," urai Ali.
Sarah Sechan menggugat cerai suami dan mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Agama Depok pada 26 Juli lalu dengan nomor perkara 1336/PDT.G/2011/PA.DPK. Dari pernikahan itu, Sarah dan Emir dikaruniai seorang putra bernama Rajata.
Okki
KOMENTAR