Meski berniat membatalkan pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari, Halimah Agustina Binti Abdulah Kamil tak ingin kembali ke pelukan mantan suaminya itu. Menurut kuasa hukum nya Chairunnisa Jafizham, Halimah hanya ingin membatalkan pernikahan yang dilakukan mantan suaminya pada 11 Juli 2011 lalu.
"Yang pasti bukan mau balik lagi, tapi pernikahan itu kita minta untuk dibatalkan," ujar Chairunnisa.
Halimah berharap UU No 1 huruf F tahun 1974 itu dihapus agar bisa melangkah menuju Pengadilan Agama untuk membatalkan pernikahan mantan suaminya.
"Yang penting huruf F dari pada pasal UU perkawinan itu dianulir. Setelah itu selesai sudah. Itu aja," ucapnya.
Halimah sendiri sempat berjuang mempertahankan perkawinannya, sayangnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilakukanh Bambang. Halimah pun harus menelan pahit, Bambang kemudian menikah dengan Mayangsari secara hukum pada 11 Juli 2011 lalu. Atas dasar inilah yang membuat Halimah berskeras membatalkan perkawinan Bambang dan Mayangsari secara hukum.Icha