"Ibu Shinta mendukung permohonan kami, dia mengakui undang-undang tersebut merugikan kaum perempuan," ujar Chairunnisa Jafizham, kuasa hukum Halimah, saat ditemui di hotel Nikko, Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut Chairunnisa, keterangan Shinta di persidangan beberapa waktu lalu sangat membantu gugatan Halimah di Mahkamah Konstitusi. "Apa yang dikatakan Bu Sinta Nuriah itu sangat perfect. Dan Ibu Shinta sendiri adalah tokoh wanita. Beliau ahli dalam Islam. Ada ayat-ayat yang dibeberkan bu Shinta, misalnya: menjatuhkan talak pada istri tanpa alasan yang jelas sama dengan mengingkari nikmat Allah dan itu dilarang," paparnya.
Dari keterangan saksi tersebut, Halimah berharap penghapusan UU No. 1 Huruf F tahun 1974 itu dikabulkan. "Kita yakin, Insya Allah bisa. Ini mewakili wanita Indonesia," pungkasnya.
Icha
KOMENTAR