Putri Ari Sigit Batal Terima Tuntutan

By nova.id, Senin, 8 Agustus 2011 | 06:45 WIB
Putri Ari Sigit Batal Terima Tuntutan (nova.id)

Putri Ari Sigit Batal Terima Tuntutan (nova.id)

"Putri Aryanti Haryowibowo (Foto: Isna) "

Cicit mendiang  Soeharto, Putri  Aryanti Haryowibo, masih harus bersabar menanti tuntutan JPU atas kasus narkoba. Putri sedianya akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Senin (8/8) siang ini. Namun, sidang akhirnya ditunda karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya. "Kami mohon waktu sampai satu minggu ke depan," ujar Jaksa Trimo kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8). Sidang pembacaan tuntutan akan digelar Senin (15/8). Pada awal persidangan, Putri didakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No 35Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri ditangkap bersama dua rekannya pada 18 Maret 2011 silam di Hotel Maharani, Jakarta Selatan.  Dalam penggerebekan, polisi menyita dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram, 1 korek api gas, dan 1 lembar kecil aluminium foil.Isna