Melihat keterangan saksi yang sangat bertolak belakang, Jaksa Penuntut Umum, Trimung akan mencari celah untuk membuktikan kasus ini. "Keterangannya berbeda antara BAP dengan pemeriksaan di persidangan. Tapi itu hak dia untuk menyangkal dan saya akan panggil saksi penyidik," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Trimung berjanji akan membuktikan kasus ini saat penyidik dihadirkan di persidangan. "Ya, kita lihat saja nanti apakah dia masih menyangkal. Bisa saja kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi penyidik secara verbal di depan persidangan," tandasnya.
"Keterangan saksi seakan-akan ingin mengatakan Putri tidak memakai. Tapi kita lihat saja nanti," tutupnya.
Icha
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR