Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum bisa memastikan kapan Bambang Trihatmodjohadir kembali dalam sidang pembacaan ikrar talak. Pasalnya, Bambang harus mengajukan dulu permohonan sidang kepada pihak Pengadilan untuk selanjutnya dipanggil kembali. Demi menjaga kesakralan persidangan, pihak Pengadilan rencananya akan memanggil Bambang dan Halimah, setelah permohonan diajukan.
"Pengadilan akan kembali memanggil pihak-pihak untuk hadir di dalam persidangan ikrar talak ini," kata kata kuasa hukum Bambang, M.As'Ary saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jl.K.H. Mas Mansyur, Gg.H.Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/3) siang. Pihak Bambang akan memenuhi panggilan jika suatu saat dipanggil oleh Pengadilan. "Insya Allah kita akan hadir lagi nanti memenuhi panggilan. Tadi juga kuasa ibu Halimah tak hadir," kata As'Ary. Pihak pengadilan yang diwakili juru bicara Drs Yusran Sitanggang MH pun mengharapkan jika pada sidang selanjutnya Bambang bisa hadir. "Sebaiknya Bambang nanti hadir karena ini sifatnya sakral. Tapi belum ada jadwal pasti," katanya.Okki