Arumi Bachsin Tak Boleh Dipublikasikan

By nova.id, Rabu, 2 Februari 2011 | 17:11 WIB
Arumi Bachsin Tak Boleh Dipublikasikan (nova.id)

Arumi Bachsin Tak Boleh Dipublikasikan (nova.id)

"Arumi Bachsin (Foto: Icha) "

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor menilai kasus Arumi Bachsin sulit diselesaikan lantaran telah dipublikasikan media massa. Kasus Arumi semakin sulit, lantaran gadis 16 tahun ini juga berprofesi sebagai artis.

"Klien kami sebenarnya tidak boleh dipublikasikan. Kalau kami publikasikan, keadaannya jauh lebih rumit penyelesaiannya ketimbang kasus-kasus yang dituntaskan tanpa media massa," kata Maria saat ditanyai penanganan kasus Arumi yang belum kunjung usai di Gedung DPR, Nuansa 2, Jakarta, Rabu (2/2).

Menurut Maria, saat ini KPAI sudah menangani banyak kasus dan bisa diatasi secara cepat.  "Sekali lagi, bukan kami enggak mau membangun mitra dengan media massa. Tapi ada media massa  membangun pola pikir sehingga memperburuk situasi. Kami melihat, media tidak profesional," tudingnya.

 Dikatakan Maria, timnya sudah berjuang untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sayangnya, cara tersebut sudah tak bisa dilakukan lagi.

"Kasus Arumi, kami sudah mencoba untuk mediasi, tapi beberapa kali jawabannya tetap sama. Yang bersangkutan memilih jalur hukum. Kami sesali karena jalur hukum proses terakhir. Kami juga memperioritasi mediasi," katanya.Icha