Ariel Jangan Sembarangan Buka Baju Istri Orang

By nova.id, Selasa, 1 Februari 2011 | 03:13 WIB
Ariel Jangan Sembarangan Buka Baju Istri Orang (nova.id)

Ariel Jangan Sembarangan Buka Baju Istri Orang (nova.id)

"Ariel (Foto: Okki) "

Ariel disarankan mengurungkan niatnya untuk mengajukan banding setelah divonis hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Bandung, Senin (31/1). Menurut Ketua LSM Hajar, Farhat Abbas, vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan kekasih Luna Maya itu. "Saran saya, terima saja hukuman itu, jangan banding lagi nanti makin berat," kata Farhat di kantornya di Wisma Bismar, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (31/1). "Mungkin ini pelajaran buat Ariel, jangan sembarangan buka baju apalagi buka baju bersama istri orang," tambah Farhat dengan nada serius. Farhat melihat majelis hakim sudah sesuai menjatuhkan hukuman selama lebih dari 3 tahun itu. "Kalau sampai diputuskan bebas, saya rasa itu hanya mimpi-mimpi orang yang berpikiran porno dan cabul. Harapan kita memang Ariel mendapatkan hukuman yang berat," ujarnya.Isna