Ariel telah dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh PN Bandung, Senin (31/1). Atas vonis tersebut, Farhat Abbas, ketua LSM Hajar, ormas yang pertama kali melaporkan peredaran video mesum tersebut ke Polda Metro Jaya, mengaku puas. Farhat menyarankan kekasih Luna Maya itu menerima saja putusan itu dan tidak mengajukan banding. "Menurut saya hukuman 3,6 tahun sudah cukup bagus. Seharusnya mereka menerima saja dan semoga bertobat sehingga Ariel kembali ke jalan yang lurus," ujar suami Nia Dhaniaty ini di kantornya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (31/1). Farhat juga menyarankan agar mantan vokalis Peterpan itu bisa menerima putusan hakim itu dengan lapang dada. " Siapa tahu dalam menjalani bisa dapat remisi atau bebas bersyarat," imbuh bapak satu orang anak ini. Farhat sempat berpikir, mantan suami Sarah Amalia akan mendapat hukuman lebih berat. "Dulu, kami berpikir tuntutan maksimal 12 tahun. Lima tahun untuk Ariel, sisanya dibagi dua, 3,5 tahun dengan Luna," tandas Farhat. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR