"Saya dari awal memprediksi majelis hakim akan menganggap tindakan ceroboh merupakan tindakan membantu (penyebaran). Makanya dari awal saya menyalahkan tim mereka. Kalau mengaku saja tidak akan seperti ini, itu membuat penyidik menjadi kesal, belum lagi tekanan publik," kata Hotman, saat ditemui di Senayan City, Jakarta, Senin (31/1).
Menurut Hotman, ini pertama kalinya pembuat video porno dihukum. Namun, jika Ariel dan kuasa hukumnya yang terus membungkam akan berdampak buruk bagi pentolan grup band Peterpan itu.
"Tadi saya denger vonis Ariel. Buat saya ini merupakan vonis pertama di Indonesia yang mengatakan bahwa seseorang yang ceroboh menjaga laptopnya dianggap memfalisitasi pornografi, itu merupakan yang pertama di Indonesia," sindirnya.
Namun, Hotman meyakini, tersebarnya video porno tersebut bukan atas niat Ariel. "Kalau melihat secara pribadi saya tidak yakin Ariel berniat mengedarkan video porno itu. Jadi Ariel dihukum bukan karena pembuatannya, tapi memfalisitasi," ujarnya.
Hotman menilai, kuasa hukum Ariel salah strategi menangani kasus ini. "Kalau saja dari awal mengaku tidak akan membuat orang marah, apalagi tekanan masyarakat semakin besar. Ariel juga terlalu membiarkan kuasa hukumnya membuat pernyataan yang akhirnya menyebabkan tekanan publik. Jangan lupa, penyidik itu sering bertindak karena tekanan publik, nah itu yang terjadi disini," jelasnya.
Icha
KOMENTAR