Kuasa hukum Ariel, OC Kaligis langsung bereaksi keras saat mendengar putusan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Kaligis menilai hukuman 3,5 tahun penjara itu terlalu berat. Makanya, pihaknya berupaya untuk mengajukan banding sesegera mungkin. "Ya, pasti akan banding, kita lihat apa ada peranan dia disini. Si Anggit dan Reza, dan ahli juga tidak sependapat karena teori dan keakuratannya hanya 50 persen," kata Kaligis saat dijumpai usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Jl. Lak R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1) siang. Ariel dituduh telah turut serta membuat video cabul hingga akhirnya video itu berada di tangan RJ. "Membuat bagaimana, disitu Ariel sempat meminta untuk dihapus. Harus bisa dimengerti maksudnya. Keadilan itu enggak perlu ada desakan dari masyararakat," tegas Kaligis kesal.Okki