Setelah mendengar amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ariel langsung diamankan petugas pengadilan dan dibawa keluar. Mendengar putusan hakim Ariel terlihat biasa saja. Saat ditanya, Ariel memilih tak terlalu banyak berkomentar. "Ya nanti saja ya," kata Ariel saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bandung Jl. Lak R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1) siang. Selama persidangan digelar, baik hakim anggota maupun hakim ketua berkali-kali menyatakan Ariel bersalah. Sayangnya, saat dinyatakan bersalah, Ariel tetap pada pendiriannya dan mengaku tak melakukan kesalahan atas beredarnya video porno miliknya.
KOMENTAR