Pekan depan Ariel akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela. Dalam persidangan akan diputuskan apakah sidang akan berlanjut ataukah dihentikan. Apabila eksepsi Ariel ditolak, sidang akan tetap berjalan.
"Dalam sidang selanjutnya, kami akan menjatuhkan putusan atas keberatan dari kuasa hukum (Ariel) terhadap dakwaan jaksa," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi saat dijumpai di ruang kerjanya Pengadilan Negeri Bandung Jl.Lak R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11) siang.
Andaikan sidang pekan depan tetap memutuskan Ariel untuk duduk di kursi pesakitan, Singgih akan mempercepat sidang kasus video asusila itu. "Kalau majelis nanti menyatakan sidang berlanjut, artinya eksepsi ditolak, maka akan kita agendakan seminggu dua kali. Senin dan Kamis. Artinya persidangan ini bisa dipercepat," kata Singgih.Okki