"Sidang dilanjutkan tanggal 6 Desember depan. Agendanya putusan sela. Sidangnya akan dibuka untuk umum," kata salah satu kuasa hukum Ariel, Timothy J Inkiriwang SH saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bandung Jl.Lak R.E. Martadinata No.74-80 Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11) siang.
Dalam sidang lanjutan pekan depan, kuasa hukum berharap kalau esepsi yang sudang diajukan 22 November lalu bisa diterima majelis hakim. "Paling tidak Ariel bisa ditangguhkan. Sidang putusan sela besok dijalankan terbuka, yang isinya menerima atau menolak eksepsi atas pihak kami," kata pengacara muda itu.
Kala ditanya apakah ada peluang kebebasan untuk Ariel, kuasa hukumnya ragu menjawab. "Kita optimis tapi enggak bisa menyangka 100 pesen bebas juga, tapi kami yakin Ariel tak bersalah," katanya.
Okki
KOMENTAR