Nama RJ mencuat karena diduga sebagai penyebar pertama video mesum Ariel. Untuk ketiga kalinya, RJ alias Redjoy diperiksa penyidik Mabes Polri. "Intinya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Ariel," kata salah seorang tim kuasa hukum RJ, Nikko Kresna SH, saat dijumpai di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/7) sore.
Meskipun RJ sudah menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, RJ belum juga dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik. RJ, kata Nikko, bersikap kooperatif. "Sejauh ini dia baik-baik saja, sehat, sama kami juga bercanda-canda dan kooperatif," kata Nikko.
Selama berjam-jam di dalam Bareskrim, RJ dijejali pertanyaan hingga puluhan banyaknya. "70 pertanyaan," ujar Nikko. Kepada RJ, polisi juga menjatuhkan pasal ganda. "Sampai sejauh ini sih Pasal 27 ITE (Informasi Transaksi dan Elektronik), UU Pornografi dan KUHP 282. Sangkaan itu kan patut diduga, namanya juga disangka," tutur Nikko.Okki