Lebih dari satu minggu lalu tim kuasa hukum Ariel mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sayangnya, permohonan penangguhan itu ditolak aparat kepolisian. Itu berarti masa penahanan Ariel belum berhenti sampai 40 hari ke depan.
"Belum dikabulkan. Masa penahanan tahap pertama diperpanjang karena kami belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang saat dihubungi tabloidnova.com melalui sambungan telepon, Senin (12/7) siang.
Saat dihubungi terpisah, Kepala Bidang I Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto mengemukakan alasan mengapa kekasih Luna Maya itu belum mendapatkan kebebasannya. "Pemeriksaan Ariel belum selesai. Sampai saat ini masih terus diperiksa," kata Marwoto menjelaskan.
Ariel mulai ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno pada 22 Juni 2010. Sedangkan batas penahanan tahap pertama yakni 20 hari masa penahanan habis tepat hari ini. Karena permohonan penangguhan penahanannya ditolak, Ariel akan tetap menjadi penghuni tahanan Bareskrim Mabes Polri setidaknya 40 hari kedepan.Okki