Selain tak melarikan diri, alasan obyektif lainnya adalah Ariel diminta untuk tak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik. "Bisa dikabulkan bila ia tidak mengulangi perbuatannya, tidak melanggar hukum, dan menghilangkan barang bukti," tambah Zainuri.
Pemeriksaan tahap awal terhadap Ariel hampir dipastikan selesai pada 12 Juli 2010. Penangguhan penahanan itu bisa saja diajukan sebelum berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias sudah P21. "Pengajuan penangguhan penahanan itu hak, walaupun belum P21. Itu hak seorang tersangka, pasti akan kita hormati," katanya.
Okki
KOMENTAR