Cut Tary & Luna Maya Tak Ditahan Karena Kooperatif

By nova.id, Jumat, 9 Juli 2010 | 06:12 WIB
Cut Tary Luna Maya Tak Ditahan Karena Kooperatif (nova.id)

Cut Tary Luna Maya Tak Ditahan Karena Kooperatif (nova.id)

"Luna Maya (Foto: Okki) "

Satu minggu menjadi tersangka atas kasus video porno, Luna Maya dan Cut Tary tak ditahan. Polisi punya alasan untuk tak menahan mereka. "Mereka sampai saat ini tidak ditahan karena kooperatif," kata Direktur I Trans Nasional Mabes Polri, Brigjen (Pol) Saut Usman Nasution saat dijumpai di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/7) siang.

Luna Maya dan Cut Tari dikenai pasal kesusilaan, yakni Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut merupakan dua pasal yang disangkakan karena melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. "Mereka juga dikenakan pasal UU Pornografi," tambah Saut.

Luna Maya dan Cut Tary sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat (2/7) lalu. Keduanya bahkan kompak menggelar permohonan maaf melalui media kemarin di dua tempat yang berbeda. Dituturkan kuasa hukum Cut Tary, Hotman Paris, permohonan maaf itu diungkapkan Tary adalah rangkaian dari pasca penetapannya statusnya sebagai tersangka.Okki