"Yang penting pengunggahnya sudah tertangkap. Yang jadi permasalahan adalah pengedar atau pengunduh, itu saja," imbuh Aga. Lantas, sudah tahukah Ariel, siapa yang menyebarkan? "Enggak. Itu kewenangan polisi," tutur salah satu kuasa hukum Ariel, Aga Khan SH di Bareskrim Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (6/7) petang.
Dikatakan Aga, kliennya sudah mengetahui tertangkapnya kedelapan orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video porno, namun Ariel mengaku belum sempat dipertemukan. "Saya enggak tahu. Setahu saya, Ariel belum dikonfrontir dengan pengunggah video itu," kata Aga.
Pernyataan resmi perihal dijaringnya 8 orang yang diduga sebagai penyebar video porno sudah diungkapkan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis. "Pengunggah ada 8 orang tapi tetap sebagai saksi," kata Zainuri. Okki