Dalam berkas laporan yang dibuat dengan nomor polisi LP 13639/K/XII/2009/SPK Unit I, Luna dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Untuk itu, karena seluruh aksi Luna dilancarkan melalui media internet, maka Luna dijerat dengan undang-undang ITE (Informasi Tansaksi dan Elektronik). "Pada intinya kita (wartawan infotainment-red) ingin memberikan pelajaran. Kita harus menghormati orang lain dan saling menghormati profesi. Saya kembalikan kepada teman-teman, apakah mau dihina seperti itu," ujar Prio dengan nada tinggi.
PWI siap mendukung melalui LKBPH (Lembaga Konsultasi Bantuan Penegakkan Hukum). "Saya mengimbau kepada seluruh artis dan juga masyarakat agar hati-hati dalam menggunakan kata-kata," ujar Kamsul Hasan selaku ketua PWI Jaya.
Okki