"Luna Maya bisa disangkakan pasal 27 (3) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Luna Maya dengan konteks seperti ini dapat dikatakan sebagai penghinaan. Sanksi dapat diancam hukuman enam tahun penjara," ujar Kamsul Hasan.
Dalam diskusi ini dibahas, apa yang dilakukan Luna merupakan suatu pelanggaran elektronik. "Karena penghinaan dan pencemaran nama baik lewat Twitter," ujar Kamsul. Dari hasi perbincangan antara PWI dan awak media, dihasilkan kesepakatan bahwa Luna Maya akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "PWI siap kapan pun untuk melaporkan. Sekarang pun kami siap," kata Kamsul.
Okki
KOMENTAR