Berkas kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh desainer ternama Adjie Notonegoro sudah sampai di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Berkasnya sudah masuk hari Kamis sore. Karena kasus tersebut diperiksa di polda, maka berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelas Sutikno dari bidang pidana Kejati DKI Jakarta saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Jalan HR Rasuna Said No 2 Kuningan, Jakarta. Saat ini berkas atas nama pelapor Yusuf Wahyudi sedang dalam tahap diregister ulang. "8erkasnya baru diterima kemarin sore. Sekarang masih diregister ulang. Setelah itu baru dicek oleh jaksa yang bersangkutan. Jika ditetapkan sudah P21 atau lengkap, maka tersangka harus ditahan mengingat kasusnya sudah termasuk melanggar perbuatan hukum," jelas Sutikno. Adjie Notonegoro diadukan ke pihak berwajib oleh Yusuf Wahyudi karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang DP untuk melakukan kerja sama pembuatan seragam salah satu bank.Isna