Dan ketika terkuak, Bambang mengajukan gugatan cerai pada Halimah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Meski tuntutan Bambang dikabulkan, Halimah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan ia dimenangkan. Kini, MA memperkuat putusan PT dengan menolak kasasi Bambang.
Hal ini jelas membuat status perkawinan Halimah-Bambang masih sebagai suami istri. Jika Bambang melakukan nikah siri dengan Mayangsari, apakah tergolong kejahatan dalam perkawinan? "Saya hanya mengurus hal yang berhubungan dengan hukum. Apakah itu termasuk kejahatan dalam perkawinan, saya tidak berhak berkomentar," jelas Lelyana.
Namun yang pasti, perihal sita marital aset-aset Bambang dan Halimah tahun lalu, menurut Lelyana sudah inkerah. "Sita marital sudah inkerah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Bambang tidak pernah mengajukan banding atas sita marital itu," ujar Lelyana.Isna