"Sebagai pengacara, segala sesuatunya sudah saya informasikan ke klien saya. Jika memang menang, sebagai manusia, ibu Halimah tentu bersyukur," kata Lelyana di hadapan sejumlah media termasuk Tabloidnova.com di kantornya di Mayapada Tower, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Lelyana mengetahui kabar kasasi ditolak MA dari wartawan dan membaca website MA. "Di website MA amar putusan tulisannya NO. Saya tidak tahu N-O artinya tidak atau apa," ujar Lelyana.
Senin (28/9) Lelyana sempat mengecek ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. "Mereka juga belum mendapat informasi tentang putusan tersebut," imbuh Lelyana.
Bagi Lelyana, jika memang benar MA menolak kasasi Bambang, hal ini merupakan kemenangan untuk Halimah. "Kami beri apresiasi yang tinggi pada MA terutama pada majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan hati nurani. MA bisa menjadi rumah keadilan terutama bagi wanita Indonesia," papar Lelyana.
Isna
KOMENTAR