10 Fakta Penting Soal Uber Taxi, Wajib Tahu!

By , Jumat, 31 Juli 2015 | 06:36 WIB
10 Fakta penting soal Uber Taxi (Nova)

Uber Taxi bukan penyedia transportasi, melainkan penyedia jasa aplikasi Mungkin sebagian besar dari Anda sudah banyak yang mengetahui atau bahkan mencoba tren transportasi Uber Taxi yang kini marak digunakan oleh warga Ibukota. Penting untuk diketahui bahwa Uber Taxi bukanlah perusahaan penyedia transportasi mobil beroda empat yang berlogo maupun memiliki warna identik seperti perusahaan transportasi taksi pada umumnya, melainkan hanya aplikasi penyedia jasa transportasi.

“Uber Taxi bukan perusahaan transportasi, tapi perusahaan aplikasi share riding yang mempertemukan penumpang dan pengemudi untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil serta pemilik mobil pribadi,” ujar Alan Jiang, International Launcher and Acting GM Jakarta.

Uber Taxi mengklaim keamanan penumpang sebagai fokus utama Seperti yang dikatakan oleh Hariyanto, Ketua Koperasi Jasa Trans Uber Taxi, pada konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, (7/7). Aplikasi Uber Taxi tidak memiliki masalah dengan keamanan, pasalnya antara pengemudi dengan penumpang semua saling terhubung.

Baca: Suami Poppy Bunga Ungkap Penghasilannya Sebagai Supir Uber Taksi

“Pada aplikasi Uber Taxi, penumpang bisa melihat wajah dan nomor telepon pengemudi. Jadi, tidak ada lagi sebutan orang asing untuk pengemudi. Keamanan merupakan jaminan yang menjadi unggulan bagi Uber Taxi,” kata Hariyanto.

Uber Taxi bukan asli berasal dari Indonesia, melainkan dari Amerika Serikat Serupa dengan yang dijelaskan oleh Hariyanto, Uber Taxi bukanlah aplikasi penyedia jasa share riding ciptaan orang Indonesia, seperti beberapa aplikasi serupa yang sekarang juga tengah diminati dan menjadi tren. Uber Taxi ialah aplikasi unggulan asal San Fransisco, Amerika Serikat.

Semua informasi pengemudi dan kendaraan yang digunakan sudah terverifikasi Koperasi selaku mitra kerja Uber Taxi telah memverifikasi setiap pengemudi yang akan bergabung dengan melampirkan syarat wajib administrasi, seperti BPKB dan surat keterangan usaha yang ditandatangi oleh ketua RT dan RW setempat terlebih dahulu. Tak lupa, pengecekan latar belakang sang calon supir serta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Baca: Suami Poppy Bunga Nyaman Jadi Supir Uber Taksi

Nah, setelah proses administrasi selesai diurus oleh pihak koperasi, maka calon pengemudi harus menjalani tahap uji coba dari pihak Uber Taxi yang mencakup, salam kepada penumpang, cara menggunakan aplikasi di ponsel, menangani kecelakaan dan kondisi mobil yang rusak.

Panic Button untuk penumpang akan segera direalisasikan untuk keamaan penumpang Jika penumpang mengalami masalah dengan pesanannya, mereka bisa memberi feedback atau melaporkan dalam fitur aplikasi berbentuk rating star dengan menyertakan keluhan di kolom komentar. Setelah di India, fitur panic button akan segera direalisasikan untuk keamanan dan keselamatan penumpang Uber Taxi.

Uber Taxi tidak membayar pajak transportasi Uber taxi baru wajib membayar pajak jika sudah menarik service charge. Uber Taxi di luar Indonesia memperoleh service fee sebesar 20 persen dari harga layanan, dan sisanya merupakan hak pengemudi. Tapi, di Indonesia hingga saat ini pengemudi memperoleh semua uang jasa yang dibayarkan penumpang.

Baca: Tips Merias Wajah Saat Menumpang Transportasi Umum