10 Fakta Penting Soal Uber Taxi, Wajib Tahu!

By , Jumat, 31 Juli 2015 | 06:36 WIB
10 Fakta penting soal Uber Taxi (Nova)

“Uber belum berencana menarik tarif dari penumpang dalam waktu dekat. Indonesia memang pasar potensial, tapi penumpang akan dikenakan biaya jika Uber sudah mapan,” tutur Alan Jiang menanggapi seputar isu pajak terkait Uber Taxi.

Tarif Uber Taxi yang diklaim lebih ramah kantong dibanding penyedia jasa lainnya Uber Taxi menentukan tariff Rp 7.000 sebagai tariff awal ditambah tariff per menit Rp 500 dan Rp 2.850 per kilometer.

840 kendaraan pribadi di Jakarta terdaftar sebagai unit dari Uber Taxi Berdasarkan catatan yang dimiliki oleh Uber, saat ini sudah ada 840 kendaraan pribadi di Jakarta yang terdaftar dan terverifikasi serta memenuhi syarat di Uber Taxi.

Potensi pendapatan sebagai supir Uber Taxi sangat tinggi Dalam kesempatan konferensi pers yang sama, Alan Juang juga menuturkan jika pendapatan supir taksi bisa mencapai Rp 16 Juta tiap bulannya. Besarnya angka tersebut diakui Alan karena belum dipotongnya pendapatan yang dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan.