Ini Ancaman Hukuman Bagi Penganiaya Supir Gojek di Bekasi

By nova.id, Kamis, 27 Agustus 2015 | 09:36 WIB
Gojek (nova.id)

Lima penganiaya pengemudi Go-Jek, Asep Supriatna (23), ditangkap Polresta Bekasi Kota. Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Asep.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo dalam keterangannya, Rabu (26/8/2015).

Kelima penganiaya tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari mengadukan kepala ke Asep, menyilet jok motor, membanting helm Asep. Selain itu, ada juga yang mengancam pengemudi Go-Jek tersebut.

Kelima pelaku tersebut adalah Mul (43), Msn (43), Kmd (42), Sd (46), dan Yd. Kelimanya merupakan pengojek pangkalan.

Baca juga; Soto Belum Disantap, Sopir Gojek Ini Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

"Mul dan teman-temannya patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama dan atau ancaman kekerasan," kata Siswo.

Sebelumnya diberitakan, awalnya, saat sedang menunggu penumpang yang sudah memesan ojek di depan SMAN 1 Bekasi, Asep dihampiri oleh lebih dari tiga pria.

Tiba-tiba, Asep langsung dipukul oleh sekumpulan pria tersebut. Helmnya dibanting dan jok motor Asep dirobek menggunakan benda tajam. Asep kemudian  diusir dari kawasan itu.Lima penganiaya pengemudi Go-Jek, Asep Sutriana (23), ditangkap Polresta Bekasi Kota. Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP karena melakukan penganiayaan terhadap Asep.