Tabloidnova.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan pesinetron Eza Gionino akhirnya sampai pada tahap akhir. Setelah kurang lebih menjalani empat kali persidangan, ketua majelis hakim Amat Khusaeri, membacakan amar putusannya hari ini.
"Mengadili, bahwa saudara Eza Gionino, secara sah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dengan ini ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap saudara Eza Gionino dengan hukuman menjalani empat bulan masa rehabilitasi medis di RSKO Cibubur," kata hakim ketua Amat Khusaeri saat dijumpai tabloidnova.com di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) pagi.
Baca: Eza Gionino Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Dengan dibacakannya putusan dari ketua majelis hakim, Eza dan kuasa hukumnya bisa langsung menerima hukuman 4 bulan masa rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, atau diperbolehkan untuk mengajukan banding.
"Kalau saudara mau, bisa ajukan banding, bisa pikir-pikir dulu selama tujuh hari masa kerja," kata ketua majelis hakim Amat Khusaeri. "Tapi sebenarnya tidak dilihat dari situnya (hukuman 4 bulan rehabilitasi). Tapi kesadaran saudara untuk sembuh, demi generasi muda yang lebih baik," kata Amat Khusaeri.
Eza Gionino diketahui diamankan pihak kepolisian pada 1 Agustus 2015, karena kedapatan mengkonsumsi sabu di rumahnya. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram, alat hisap bong, dan korek gas. Eza disebut sempat tak kooperatif ketika polisi melakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com