Pesinetron dan pemain film Ardina Rasti (28) lalu mempertanyakan pembebasan bersyarat Eza itu. Melalui Aldi Firmansyah, pengacaranya, Rasti --sapaan Ardina Rasti-- mengungkapkan, begitu tahu Eza bebas bersyarat, sikapnya biasa saja.
"Rasti biasa saja saat membaca berita Eza jalan-jalan (Kamis malam)," kata Aldi ketika dihubungi, Jumat (2/8/2013).
Meski begitu, Aldi heran pembebasan bersyarat Eza. "Hitungannya kan, baru 30 Agustus esok bebas," kata Aldi.
Eza di vonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rasti. Vonis dibacakan hakim pada 5 Juni 2013.
Eza mulai ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, 30 Januari 2013. Eza terbukti bersalah melakukan penganiayaan pada Rasti sebanyak dua kali, yakni 10 Juli 2011 di rumah Rasti yang ada di Pejaten Barat II No 81 A, Kemang Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 8 Juni 2012.
Kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Eza pada medio Juni 2012 itu terjadi di rumah Rasti lainnya di Puri Bintaro No 36, Perumahan Puri Bintaro, Bintaro, Tangerang Selatan. Di dua kejadian itu, Eza diduga memukul wajah Rasti.
Selain memukul, Eza juga menjambak rambut dan menyeret Rasti ke luar kamar hingga terluka, mengancam, serta merusak sejumlah peralatan pribadi Rasti, dan mengucapkan kata-kata tidak baik.
Kin/wartakota
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR