Gara-gara Korban Ubah Jadwal Terbang, Kasus Pemalsuan Tiket Garuda Indonesia Terungkap

By nova.id, Rabu, 23 September 2015 | 09:45 WIB
Garuda Indonesia (nova.id)

Aparat Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang marketing analis PT Garuda Indonesia, AS (46).

AS memalsukan voucher tiket mulai September 2014-Februari 2015. Setelah enam bulan beraksi, AS, ditangkap karena pemakai tiket mau mengganti tanggal keberangkatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Nurul, karyawan PT HIW ingin menukar voucher tiket karena diperintahkan Dirut PT HIW. Pertemuan mereka di Galery Service Garuda di Senayan City pada 4 Maret 2015.

Tiket voucher sifatnya fix date, kata Krishna, maka customer service di galeri menghubungi internal Garuda Indonesia. Setelah dicek ternyata tiket palsu yang tidak pernah dikeluarkan Garuda.

"Setelah diperiksa, kami tahu yang melakukan (pemalsuan,-red) orang dalam Garuda. Yang mengeluarkan marketing yang tidak punya wewenang memberi voucher," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9/2015).

Baca juga: Hendak Foto di Puncak Garuda, Eri Tergelincir dan Jatuh ke Kawah Gunung Merapi

Menurut Krishna, seharusnya yang mengeluarkan tiket voucher itu unit marketing divisi sponsorship yang dibuat bagian admin.

Sebelum ditipu AS, menurut Krishna, Dirut PT HIW, saksi, percaya tiket itu asli karena didapat dari tersangka yang merupakan karyawan Garuda Indonesia.

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, saksi mendapatkan voucher tiket sebagai bentuk sponsorship dari Garuda Indonesia saat PT HIW mengadakan event.

"Saksi percaya karena sebelum pertukaran tiket tak ada masalah. Pihak Garuda tidak mengapprove proposal sponsorship PT HIW," tuturnya.

Tersangka berpura-pura sebagai pihak Garuda memberikan sponsor, jadi diberikan tiket voucher dengan keuntungan Rp 5 juta setiap event. Tersangka bergerak sendiri dengan keuntungan masuk ke diri sendiri.

Sebagai bentuk terima kasih atas sponsorship yang menurut saksi diberikan pihak Garuda, Dirut PT HIW memberikan imbalan.

Baca juga: Garuda Indonesia Bantah Pilotnya Meninggal Saat Bertugas

Tersangka secara mudah mendapatkan akses untuk melakukan kejahatan karena semuanya tersedia di meja administrasi. Lemahnya sistem dalam pengawasan pemberian tiket voucher gratis diharapkan menjadi pembelajaran bagi PT Garuda Indonesia.

Dari aksinya selama enam bulan, tersangka mendapatkan total uang sebanyak Rp 60 juta. Sementara, Garuda Indonesia menderita kerugian sebesar Rp 1,4 miliar karena memberangkatkan para pemegang tiket voucher gratis untuk tiga rute tujuan.

Aparat kepolisian menangkap pelaku dan menyita barang bukti, seperti empat lembar voucher komplimen dari Garuda warna orange, empat lembar voucher komplimen dari Garuda warna biru, tujuh lembar tiket elektrik, tujuh lembar foto copy pasport dan dua lembar invoice pembayaran.

Glery Lazuardi Tribun