Sangat Kejam! Tak Melahirkan Anak Laki-Laki, Sajida Disiksa Suami Selama 13 Tahun

By nova.id, Kamis, 1 Oktober 2015 | 05:17 WIB
Sajida, perempuan yang menjalani kawin paksa dan disiksa selama 13 tahun oleh suaminya. (nova.id)

Suaminya masih memukulinya meski ia tengah hamil anak keempat. Saat itu, ia baru menemukan keberanian untuk melaporkan apa yang terjadi.

Suaminya didakwa, tapi Sajida dibujuk untuk membatalkan tuntutan oleh keluarganya dengan langkah-langkah yang menekan mental.  "Mereka bilang, anggota keluarga akan mati karena malu. Tetaplah bersama suamimu, mau dibicarakan apa nanti oleh orang-orang?" katanya.

Meski sempat luluh, dua tahun kemudian Sajida kembali melapor polisi karena sang suami mulai mengancam anak-anaknya dan bilang akan menjual mereka dan segera menikahkan anak-anaknya yang berusia 11 dan 18 tahun.

Baca: Jadi Korban KDRT, Perempuan Rentan Alami Gangguan Jiwa

"Saya tidak ingin anak-anak saya menderita selama sisa hidup mereka."

Sajida, setelah perpisahan dengan suaminya, kembali melanjutkan studi dan berkeinginan menjadi perawat. Setelah perceraian, hanya sekali ia bertemu lagi dengan suaminya yaitu ketika sidang tentang hak asuh anak.

Kawin paksa sebenarnya telah ditetapkan ilegal di Inggris sejak tahun 2014. Tapi, ribuan perempuan dan gadis-gadis seperti Sajida, menjadi korban setiap tahun.

Sebagian besar kawin paksa melibatkan anak yang belum menginjak masa pubertas. Bahkan, ada orangtua yang sudah menyepakati anak-anaknya bertunangan sejak dalam kandungan. Yang pada akhirnya, sebagian besar akan merasakan kehancuran.

Detektif Inspektur Kepala Vanessa Jardine, polisi Greater Manchester, mengatakan: "Jika ini dipertahankan, akan lebih banyak korban di masyarakat. Kawin paksa adalah tindak pidana. Ini merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan yang valid dari salah satu atau kedua belah pihak. Pengantin ada yang di bawah tekanan. Paksaan ini dapat mencakup fisik, seksual, emosional, keuangan, dan tekanan psikologis.”

Ia menambahkan, di Inggris, kawin paksa adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan ditangani secara pidana. "Kami menyadari bahwa ada sejumlah kasus kawin paksa. Dan kami berharap kasus seperti ini dilaporkan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu kawin paksa ini."

Sumber: Dailymail