Hilang, Aviastar Diduga Memotong Rute Penerbangan

By nova.id, Senin, 5 Oktober 2015 | 06:27 WIB
Pesawat Twin Otter milik Aviastar (nova.id)

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hilangnya pesawat Aviastar salah satunya diduga karena memotong jalur atau rute penerbangan yang seharusnya.

"Kami akan mencabut izin penerbangan yang tidak disiplin, baik rute maupun kelayakan," kata Jonan usai memantau proyek double track di Manggarai-Bekasi, Jakarta, Minggu (4/10/2015) malam, seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, selama ini ada perusahaan yang tidak disiplin, terutama kondisi mesin pesawat dan rute.

Terkait dengan hilangnya pesawat Aviastar, ia mengatakan bahwa rute penerbangan tersebut tidak sesuai aturan. "Aviastar kan diduga memotong jalur, jadi itu adalah penerbangan mereka sendiri," katanya.

Ia mengatakan, belum akan mencabut izin terbangnya, karena pesawat jenis Twin Otter DHC6 yang hilang belum ketemu. Pihaknya juga menunggu proses penyelidikan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya. (baca: Aviastar Hilang, Tim Pencari Sisir Perairan Perbatasan Parepare-Kabupaten Barru)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama satu minggu guna diperiksa kelaikannya.

"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksa kelaikannya," kata dia.

Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instruksi dari Menteri Perhubungan bahwa apabila pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," katanya.

Baca juga: Pilot Pesawat yang Jatuh di Pondok Cabe Alami Luka Bakar 70 Persen!

Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.