Begini Cara TKW Siti Rekam Kekejaman Majikan di Taiwan

By nova.id, Jumat, 23 Oktober 2015 | 05:09 WIB
Siti, TKW asal Kendal Rekam Kekejaman Si Majikan di Taiwan (nova.id)

Orangtua TKW yang dianiaya majikan di Taiwan, Siti Inayatus Solikhah‎ (21), memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja dan Tra‎nsmigrasi Kabupaten Kendal pada Kamis (22/10/2015).

Kehadiran pasangan Syuaib (60) dan Mujayanah (50) ke kantor Disnakertrans adalah dalam rangka mediasi dengan pihak PJTKI yang mengirimkan Siti ke Taiwan.

‎Pengakuan Mujayanah, sang putri berangkat merantau ke Taiwan pada 15 Juni lalu. Begitu mendapatkan penempatan kerja di kota Taichung, Siti mengabarkan pada sang ibu jika majikannya tipe pemarah.

"Dari awal saya dikabari anak saya ia dikasari majikan, cuma ini puncaknya sampai akhirnya direkam sama Siti," ungkap Mujayanah.

Pengakuan Mujayanah dibenarkan oleh pihak PJTKI. Kepala Cabang PT Dewi Pengayom Bangsa, Fitriani mengatakan, majikan Siti sudah pernah diperingatkan oleh agensi TKW agar tidak main tangan.

Baca juga: Balada TKW Rosita dari Karawang

Namun, kekasaran terhadap Siti terus berlanjut, hingga korban memutuskan merekannya lewat ponsel yang ditaruh di atas lemari.

"Kami terima video pukul 21.00 tanggal 21 Oktober, langsung pukul 22.00 saat itu juga‎ polisi mendatangi tempat Siti bekerja. Majikannya sempat menolak diinterogasi, lalu Siti menunjukkan video rekaman tersebut," beber Fitriani.

Saat ini kondisi Siti disebut Fitriani baik-baik saja. Gadis berusia 21 tahun itu sementara diungsikan ke tempat penampungan oleh konseling setempat.

"Setelah proses hukum selesai, Siti akan diusahakan untuk mendapatkan majikan baru yang lebih baik perilakunya," ujarnya.

Namun Mujayanah sedikit keberatan, ia ingin putri tunggalnya dipulangkan ke Tanah Air.‎

Mujayanah juga menuntut uang denda dari PJTKI, serta hukuman terhadap pelaku penganiayaan.

Baca juga: Tak Tahan Disiksa, TKW Loncat Dari Lantai Tiga

"Sepanjang kami membesarkan Siti, tidak pernah kami kasari dia, jadi saya ingin pelaku dihukum setimpal," ucap Mujayanah. Kabid Trasmigrasi, Pelatihan, dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans, Supardi‎ menambahkan, sejak pertama kali bekerja, Siti tidak menerima gaji sesuai haknya.

Mujayanah pun mengiyakan, jika Siti belum pernah mengirimkan pendapatan sekali pun kepadanya.

Sebagai informasi, gaji Siti‎ perbulan seharusnya NTD (New Taiwan Dollar) 15.840. Gaji sebesar itu masih harus dipotong uang penempatan sembilan bulan NTD 6.280, ongkos untuk agen NTD 1.800, serta pemeriksaan NTD 2.000‎.

"Jadi ada dua kasus, pertama penganiayaan, kedua pemberian gaji tidak sesuai kontrak. Gaji yang diterima sendiri kami kurang paham besarnya berapa," ujar Supardi.

Fitriani berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Namun ia belum berani memastikan, apakah Siti bisa segera dipulangkan atau tidak, mengingat TKW tersebut kini berada dalam pengawasan konseling setempat dan Konsulat Jenderal RI di sana.

"Apa mau dipekerjakan lagi, atau dipulangkan, itu akan diketahui nanti, setelah semua berjalan sesuai prosedur," tegas Fitriani.

Ponco Wiyono / Tribun