Perempuan Penjual Gadis ABG Itu Dituntut 6 Tahun Penjara

By nova.id, Rabu, 4 November 2015 | 07:18 WIB
Terdakwa penjual anak di bawah umur saat mengikuti sidang (nova.id)

Amanda Safira Simbolon (23) warga Tebing Tinggi yang didakwa menjual dua ABG kembali menjalani sidang di ruang Chandra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang kali ini, perempuan berstatus janda beranak dua itu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan.

"Terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama enam tahun penjara," kata JPU Randi di hadapan majelis hakim Karlen Parhusip, Selasa (3/11/2015) sore.

Selain dihukum enam tahun penjara, Amanda juga diminta membayar denda sebesar Rp 120 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda tersebut, maka terdakwa dibebani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan penjara," kata jaksa.

Baca juga: Gadis ABG Dijual ke Tempat Karaoke

Mendengar tuntutan itu, terdakwa Amanda sempat terlihat menangis. Sesekali, ia menyeka air matanya yang terus menetes di baju tahanan berwarna merah yang dikenakannya.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa berkata akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa ditangkap pada 11 Juni 2015 kemarin di pelataran parkir mall Medan Plaza.

Saat itu, kedua korbannya berinisial NM (15) dan IM (14) tengah menemui rekannya bernama Ella di Medan Plaza.

Baca juga: Kasihan, Gadis ABG Ini Diperkosa Kerabat Sendiri

Sesaat kemudian, terdakwa datang dan mengajak kedua korban untuk jalan-jalan. Karena merasa tak curiga, kedua korban pun menuruti permintaan pelaku.