Sang Bunda Diperlakukan Tak Adil, Anak Laporkan Ayahnya hingga Jadi Terdakwa

By nova.id, Kamis, 12 November 2015 | 07:01 WIB
Ilustrasi (nova.id)

Muhammad Romdoni (42), anak dari pasangan Sunata dan Soehati, melaporkan ayahnya sendiri hingga menjadi terdakwa pemalsu keterangan dalam akta notaris di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Latar belakang pelaporan Romdoni adalah perlakuan buruk Sunata terhadap Soehati yang tidak mengakui adanya perkawinan dan harta bersama yang hanya dikuasai oleh Sunata.

"Kami terpaksa melaporkan bapak untuk membela ibu karena ibu telah dizalimi oleh bapak. Kami hanya menuntut hak ibu yang semestinya dan seharusnya," kata Romdoni kepada wartawan, Kamis (12/11/2015) pagi.

Sunata dilaporkan oleh Romdoni dan kakaknya, Abdul Rozak, ke Polda Metro Jaya, 13 Februari 2014 lalu.

Baca juga: Tak Datang Saat Ijab Kabul, Calon Pengantin Pria Dilaporkan ke Polisi

Saat itu, mereka melaporkan ayahnya dengan tiga pasal, yakni Pasal 263, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditindaklanjuti, pasal yang didakwa di pengadilan hanya Pasal 266 saja tentang pemalsuan keterangan dalam akta notaris.

Menurut Romdoni, ayahnya tidak mengakui ada perkawinan dengan Soehati dalam akta notaris pengikatan jual-beli antara ayahnya dengan pembeli bernama Hasan.

Dalam dokumen itu tertera, Sunata tidak memerlukan persetujuan siapapun untuk proses transaksi jual-beli karena hanya menikah sirih.

"Ibu itu menikahnya resmi, ada bukti catatannya di Pengadilan Agama Tigaraksa," ujar Romdoni.

Adapun sebelumnya, antara Sunata dan Soehati, bersama-sama menyusun akta notaris pelepasan hak atas pembagian harta bersama.

Saat ini, mereka sudah bercerai. Hal yang dipermasalahkan adalah Sunata yang dianggap tidak memenuhi janjinya saat menyusun akta notaris tersebut.