Dari kelima tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit mobil Avanza hitam dengan plat nomor BE 1747 CC, 12 kartu ATM dengan berbagai jenis, sebuah ponsel, dua pak tusuk gigi, uang tunai sebesar Rp 1 juta, struk transaksi penarikan dan transfer ATM BRI.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 378 subsider Pasal ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Sulistyo.
Cis / Tribun