Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Sampaikan 21 Poin Keberatan

By nova.id, Rabu, 24 Februari 2016 | 05:31 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Pihak Jessica membandingkan dengan beberapa orang yang ikut mencoba kopi Mirna, yakni Hanie dan salah satu pegawai di Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi beracun.

Tim kuasa hukum masih mempermasalahkan apa betul Mirna tewas karena sianida, karena Hanie dan pegawai kafe yang ikut minum kopi Mirna tidak meninggal dunia.

Hal itulah yang menjadi dasar dari permohonan praperadilan ini, bahwa pihak Jessica menganggap polisi tidak punya bukti konkret atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2016) pagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, yang disampaikan secara tertulis.

Berdasarkan peraturan, praperadilan hanya bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari. Dalam waktu tersebut, pihak Jessica telah menyiapkan dua saksi ahli yang disebut sebagai ahli pidana.

Sedangkan Polda Metro Jaya juga menghadirkan dua saksi ahli yang belum diinformasikan identitasnya. Nantinya, akan ada proses saling meragukan dan adu argumen yang semuanya akan ditimbang dan diputuskan oleh hakim sebagai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan hakim juga akan memengaruhi jalannya proses kasus Mirna dan nasib Jessica ke depan.

Andri Donnal Putera / Kompas.com