Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Sampaikan 21 Poin Keberatan

By nova.id, Rabu, 24 Februari 2016 | 05:31 WIB
Jessica Kumala Wongso (nova.id)

Tabloidnova.com - Dalam sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso, Selasa (23/2/2016), terdapat banyak poin keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Setidaknya, ada total 21 poin keberatan yang berawal dari proses pemanggilan Jessica sebagai saksi hingga penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menuturkan poin pertama yang dibacakan di depan Hakim Tunggal I Wayan Merta saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi. Poin tersebut adalah surat panggilan Jessica dari Polsek Tanah Abang yang dinilai tidak dapat dijadikan bukti permulaan.

"Bahwa semula adanya surat panggilan, 8 Januari 2016 dari Polsek Tanah Abang, untuk pemohon praperadilan, Jessica. Kemudian, Jessica dipanggil Polsek Tanah Abang untuk diperiksa sebagai saksi pada 11 Januari. Surat panggilan disebabkan Mirna meninggal dunia. Itu bukan bukti permulaan, tidak dapat dijadikan bukti permulaan," kata Hidayat.

Poin keberatan berikutnya adalah soal interogasi dan penggeledahan dari Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke rumah orangtua Jessica di kawasan Sunter, 10 Januari lalu.

Hidayat mengungkapkan, anggota polisi yang datang itu tidak dilengkapi dengan surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ini jelas bertentangan dengan hukum," tutur Hidayat.

Kemudian, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Jessica selama belasan jam, bahkan sampai larut malam.

Setelahnya, pencekalan terhadap Jessica juga masuk dalam poin keberatan berikutnya. Jessica dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, tepat beberapa saat sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pencekalan itu merupakan permintaan pihak Polda Metro Jaya langsung kepada pihak Imigrasi. Menurut Hidayat, status Jessica waktu itu masih saksi, sehingga pencekalan yang diminta Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: Mirna Ternyata Jadi Idola Saat SMA

Poin keberatan berlanjut pada penetapan Jessica sebagai tersangka, 30 Januari lalu. Jessica juga keberatan atas penahanan terhadap dirinya yang sudah dilakukan selama 20 hari lebih hingga hari ini. Menurut tim kuasa hukum, Jessica belum terbukti sebagai orang yang menaruh sianida ke kopi Mirna.

"Hukum pidana tidak melarang adanya orang mati, tapi melarang orang mati karena perbuatan seseorang. Jessica sama sekali tidak berbuat dan meracuni kopi Mirna," ujar Hidayat.

Pihak Jessica membandingkan dengan beberapa orang yang ikut mencoba kopi Mirna, yakni Hanie dan salah satu pegawai di Kafe Olivier, tempat Mirna meminum kopi beracun.

Tim kuasa hukum masih mempermasalahkan apa betul Mirna tewas karena sianida, karena Hanie dan pegawai kafe yang ikut minum kopi Mirna tidak meninggal dunia.

Hal itulah yang menjadi dasar dari permohonan praperadilan ini, bahwa pihak Jessica menganggap polisi tidak punya bukti konkret atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (24/2/2016) pagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya, yang disampaikan secara tertulis.

Berdasarkan peraturan, praperadilan hanya bisa dilaksanakan maksimal tujuh hari. Dalam waktu tersebut, pihak Jessica telah menyiapkan dua saksi ahli yang disebut sebagai ahli pidana.

Sedangkan Polda Metro Jaya juga menghadirkan dua saksi ahli yang belum diinformasikan identitasnya. Nantinya, akan ada proses saling meragukan dan adu argumen yang semuanya akan ditimbang dan diputuskan oleh hakim sebagai sebuah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan hakim juga akan memengaruhi jalannya proses kasus Mirna dan nasib Jessica ke depan.

Andri Donnal Putera / Kompas.com