Tabloidnova.com - Hati-hati dalam mengakses tempat layanan pengobatan. Soalnya, anda mungkin malah berobat ke klinik yang tidak memenuhi standar layanan kesehatan alias ilegal.
Keberadaan klinik ilegal nyatanya masih di temukan di Jakarta. Selasa (8/3/2016), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah klinik di Jalan Cilincing Bhakti VI, Nomor 14, RT 08 RW06, Jakarta Utara.
Pemiliknya Masunah, yang disebut polisi berlatar belakang cleaning service. Sejak 1993, Masunah membuka kliniknya sampai sekarang dan memiliki delapan bidan.
Namun klinik Masunah tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sudah tiga kali meminta klinik itu untuk ditutup sejak 2013. Nyatanya masih saja beroperasi.
Ada indikasi klinik itu melanggar sejumlah ketentuan dalam layanan kesehatannya. Sebut saja temuan obat kadarluwarsa, alat medis kuret yang berkarat, pembuangan limbah medis sembarangan di lingkungan, dan mempekerjakan bidan yang meski punya ijasah, tetapi tak punya surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) dari Dinas Kesehatan.
Namun penggerebekan itu diprotes pengacara klinik, Catur Wibowo. Ia menyebut penggeledahan polisi tidak sah.
"Saya sangat menyayangkan apabila penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak melalui surat perintah penggeledahan," kata Catur Wibowo, pengacara Masunah, di klinik tersebut, Selasa.
Baca juga: Klinik Kebidanan yang Digerebek di Cilincing Diduga Ilegal
Catur, yang merupakan anak Masunah, membantah adanya dugaan malpraktik di klinik tersebut.
"Tidak ada malpraktik di sini dan bidan yang menolong pun bidan yang memiliki ijasah resmi," ujar Catur.
Ia menganggap tuduhan malpraktik itu fitnah belaka. "Boleh tanya warga Cilincing, Tanjung Priok, sama Bekasi. Bagaimana perlakuan di sini. Di sini enggak ada uang ikhlas, enggak bayar enggak masalah. Karena sifatnya sosial," kata dia.
Catur punya alasan mengapa pihaknya belum mengantongi izin. Ia menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan izin ke pihak Dinas Kesehatan. Namun, Dinas Kesehatan sampai saat ini belum mengabulkan permohonan izin tersebut.
"Terkait kenapa izin klinik ini tidak dikabulkan, jadi tanda tanya karena semua bidan di sini resmi dan salah satu penanggung jawab di sini seorang dosen universitas," kata Catur.
Menurut dia, terakhir klinik itu mengantongi izin pada 2015. Namun, belakangan ketika pihaknya mencoba mengajukan izin lagi, Dinkes malah berupaya menutup klinik yang menurutnya mulai beroperasi sejak 1993.
Warga sekitar klinik pun kaget dengan penggerebekan itu. Pasalnya, warga mengaku tak mendengar adanya kasus dari klinik itu. Bahkan sejumlah warga mengatakan layanan di sana bagus.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Maria Margareta, menyatakan, klinik itu melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kehatan, kemudian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Klinik itu kini disegel. Masunah dan delapan bidannya dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Robertus Belarminus / Kompas.com