Polisi Geledah Rumah Saipul Jamil, Ini Penjelasannya

By , Sabtu, 12 Maret 2016 | 03:00 WIB
Saipul Jamil (Nova)

TABLOIDNOVA.COM - Kuasa hukum Saipul Jamil, Nasrullah, sempat mengajukan permohonan kepada hakim ketua, agar Saipul Jamil dihadirkan dalam sidang praperadilan. Namun, rencana itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kombes Pol Ari Cahya Nugraha. Karena menurutnya, kehadiran Ipul dalam sidang praperadilan belum dibutuhkan.

“Enggak. Tidak ada relevansinya, manakala pihak keluarga atau penasehat hukumnya mengajukan praperadilan, kemudian ada kewajiban menghadirkan tersangka (Saipul Jamil, red), tidak ada,” tegas Kompol Ari saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA: Pihak Saipul Jamil Nilai Penangkapannya Tidak Sah

Soal gugatan pihak keluarga, ada beberapa hal yang diajukan, diantaranya mengenai penangkapan, penahanan dan penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka, yang dinilai begitu cepat. Mengenai gugatan itu, Kompol Ari yang diwakilkan oleh timnya sudah menyiapkan beberapa bukti di sidang praperadilan nanti.

BACA: Diam-diam Saipul Jamil Gugat Pihak Kepolisian!

“Yang saya baca penggeledahan tidak masuk gugatan praperadilan. Dari tembusan yang diberikan ke kami masalah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Kalau misalnya penggeledahan pun dipertanyakan, ya kita akan jawab. Karena penyidik punya keputusan yang jelas mengapa sesaat setelah kejadian harus digeledah, dan itu diatur oleh Undang Undang,” kata Kompol Ari.

Novrina/Tabloidnova.com