Tabloidnova.com - Torik Sulistyo (50), mucikari yang menjerumuskan belasan anak remaja atau ABG di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ke dalam dunia prostitusi dibekuk setelah praktiknya terbongkar. Dari pengakuan Torik kepada polisi, dia memperdagangankan seorang ABG kepada pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu.
"Korbannya dijual dengan tarif Rp 300.000 sampai dengan Rp 400.000 kepada pelanggannya," kata Kepala Polsek Jagakarsa Komisaris Sri Bhayangkari di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Uang tarif itu lalu dibagi Torik dengan anak-anak remaja itu di warung kopi miliknya. Menurut Sri, anak-anak yang masih di bawah umur itu biasanya mendapat separuh dari tarif yang dibayar pelanggan.
"Tapi kadang pelaku mengambil lebih untuk biaya operasional lain," ujar Sri.
Untuk melayani pelanggan, Torik kadang-kadang menyediakan satu kamar di warung kopinya. Namun para ABG itu juga dapat dibawa pergi oleh hidung belang.
"Menurut keterangan ada yang dilakukan di warung tersebut dan ada yang di luar," ujar Sri.
Pengungkapan kasus prostitusi itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung kopi milik TS. Pasalnya, kerap datang gadis ABG yang bertemu dengan pria dewasa di warung Torik.
Baca juga: Jual 15 ABG di Jagakarsa, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi
Dalam sebuah operasi, polisi menggerebek warung Torik yang berlokasi di Jalan Timbul IV RT 08 RW 03, Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut.
Polisi menangkap Torik dan dua anak yang jadi korbannya.
"Saat digerebek, diamankan TS dan dua orang ABG inisial M usia 15 tahun dan R usia 15 tahun, yang sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi," kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Jumat (11/3/2016).
Dari hasil pemeriksaan, Torik atau TS mengaku punya 15 anak remaja yang jadi korbannya untuk diekspolitasi secara seksual. TS mengaku, sudah dua tahun menjadi mucikari.
"Jadi warung kopinya itu hanya kedok saja," ujar TS.
Polisi mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto para korban dan tersangka, dua buah kondom, dan uang tunai Rp 700.000. Polisi menahan TS dan menjeratnya dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Robertus Belarminus / Kompas.com